Peristiwa

Sebagian Besar Hutan Mangrove di Pohuwato Beralih Fungsi Jadi Tambak

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Pengrusakan lingkungan di Pohuwato, Gorontalo, semakin parah. Salah satunya hutan mangrove yang ada di wilayah tersebut kini sebagian besar di alih fungsikan menjadi tambak.

Kurang lebih dua tahun, dari tahun 2022, ada sekitar 14 relokasi lahan mangrove yang diubah menjadi lahan tambak. Secara ekologis, hutan mangrove memiliki banyak fungsi serta menjadi habitat flora dan fauna.

Dalam dua tahun terakhir, sekitar 14 lahan mangrove di Pohuwato diubah menjadi tambak. Alih fungsi ini berdampak pada ekosistem mangrove yang menjadi habitat flora dan fauna.

Berdasarkan SK Menhut no 325/Menhut-II/2010, Pohuwato memiliki kawasan hutan terluas di Gorontalo, yaitu 473.273 hektar. Dari jumlah tersebut, luas kawasan hutan mangrove sekitar 15.600 hektar.

Data dari UPTD KPH Kabupaten Pohuwato menunjukkan bahwa luas hutan mangrove yang berubah fungsi menjadi tambak mencapai 8.233 hektar.

Alih fungsi ini terjadi di delapan kecamatan, yaitu Paguat, Marisa, Duhiadaa, Patilanggio, Randangan, Wonggarasi, Lemito, Popayato Timur, Popayato, dan Popayato Barat.

“Ketika mereka datang pasti saya temui mereka. Disitu saya peringatkan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak ikan,” ungkapnya.

Salah satu penjaga mangrove di Desa Palopo, Faisal Bangi (29), mengatakan bahwa dia telah berupaya mencegah alih fungsi hutan mangrove. Dia memperingatkan para penambak akan ancaman yang akan terjadi jika pembabatan terus dilakukan.

“ya untuk generasi saya mungkin belum terlalu merasakan efeknya, tetapi bagaimana dengan generasi yang akan datang,” jelasnya.

Faisal berharap pembabatan hutan mangrove tidak lagi menjadi aktivitas yang berkelanjutan di Pohuwato. Dia mengingatkan bahwa identitas Pohuwato terletak pada hutan mangrove.

“Kita sayang daerah ini, Tetapi jika ini dirusak, maka sama halnya kita merusak daerah kita. Karena Identitas Pohuwato itu berada di Mangrove ini,” tutupnya (*)

Related Posts