Hukum & KriminalKriminalPeristiwa

Sidang Lanjutan Kerusuhan : Dua Terdakwa Diduga Salah Tangkap

PEMERHATI.ID, Gorontalo – Pengadilan Negeri Gorontalo melanjutkan sidang lanjutan dari kericuhan 21 September 2023 yang mengakibatkan terbakarnya kantor bupati Pohuwato.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, menyebutkan, ada 2 terdakwa yang merupakan korban salah tangkap tangkap oleh aparat kepolisian, yakni AJ alias Ajo dan AM alias Opan

“Dua orang itu menurut kami kuasa hukum salah tangkap,” ujarnya.

Susanto, menjelaskan sesuai keterangan dari saksi, AJ dan AM yang berprofesi sebagai petani tanpa sengaja berada di lokasi pada waktu kejadian insiden, dan mereka tidak tahu menahu persoalan aksi tersebut, namun mereka di tangkap oleh aparat kepolisian.

Baca Juga : Sidang Perdana 35 Tersangka dalam Insiden 21 September 2023

“Oknum Polisi menangkap mereka (AJ dan AM) dan dijadikan tersangka. Saksi yang berada dengan yang bersangkutan menyaksikan mereka tidak melakukan perbuatan pengerusakan serta pembakaran sebagaimana yang didakwakan,” ungkap Susanto.

Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, dalam persidangan selanjutnya, akan membuktikan apakah benar atau tidak kedua kliennya itu (Ajo dan Opan) melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sementara ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dar aksi demonstrasi kemarin. Di Vidio itu kita akan kumpulkan, kita pelajari apakah klien kami ada disitu atau tidak,” imbuhnya.

Menurut keterangan dari para saksi, AJ maupun AM, hingga sampai dengan BAP mereka berdua tidak terlibat sama sekali, Karena mereka pada saat insiden tiba-tiba langsung ditangkap oleh aparat.

“Dari keterangan saksi bahkan sampai di BAP mereka sampaikan bahwa mereka berdua ini tidak terlibat, dia hanya melihat aksi saja, tiba-tiba dia dikejar kemudian di tangkap,” tandasnya. ***

Related Posts