PEMERHATI.ID, POHUWATO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan sawit PT. Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Selasa (5/7/2024).
Rapat ini membahas soal plasma sawit yang didirikan di Kecamatan Taluditi dan Wanggarasi, sementara wilayah operasional perusahaan PT. LIL berada di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Perwakilan PT. LIL dan PT. STN, Suparyo, selama RDP berlangsung menyampaikan beberapa poin yang dijalankan perusahaan sesuai regulasi pemerintah terkait plasma sawit.
Dia menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi, yang diperuntukkan kepada petani di Popayato.
Hal ini telah ditetapkan dalam SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma, dan saat ini areal tersebut sedang ditingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato.
Suparyo juga menyampaikan bahwa realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari total areal yang diusahakan.
Menurutnya, pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah jalankan sesuai prosedur dan regulasi Undang-undang yang ada,” paparnya.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Posuma, yang memimpin rapat tersebut, mengatakan bahwa RDP ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato.
Untuk memenuhi permintaan masyarakat, DPRD sepakat mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah diberi waktu tiga bulan untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi, mengevaluasi CSR, dan memastikan perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa melalui RDP ini sudah mulai ditemukan titik terang mengenai isu yang dibahas.
“Ada kesepakatan yang mulai terbentuk dan masyarakat pun telah memberikan masukan yang akan dijadikan pertimbangan. Semoga ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, juga menanggapi rekomendasi tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam RDP tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu ini dengan cepat dan tepat.
“Dengan adanya RDP ini, permasalahan terkait plasma sawit di Kabupaten Pohuwato dapat segera menemukan solusi yang baik bagi semua pihak, terutama para petani plasma dan masyarakat setempat,” tutupnya.(*)