PEMERHATI.ID, GORONTALO – Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang berujung maut di Eks Terminal Andalas. Kini bertambah menjadi 3 Tersangka.
Setelah mengamankan dua orang yakni AP (22) dan RA (26) warga kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, team Rajawali kembali mengamankan 4 orang yang berada di lokasi kejadian saat terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan LK.RM meninggal dunia.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa 4 orang yang kembali diamankan adalah Lk.FA (27),Lk.RAS (21),Lk.SP (32) dan Pr.NF (28).
Baca Juga: Sadis! Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Berujung Kematian
Semetara korban dalam kasus penganiayaan ini ada dua orang yakni Lk.RM yang mengalami luka robek di kepala, perut serta luka sayatan di lengan dan Lk.MT (32) yang mengalami luka gores di bagian lengan.
“Total yang diamankan adalah enam orang, sat reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan 3 sebagai tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban Lk.RM meninggal dunia dan Lk.MT Mengalami luka gores,” ujar Kompol Leonardo.
“Jadi ada dua korban pada insiden penganiayaan di eks terminal Andalas, sementara untuk pelaku kami sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka, tutup Kasat Reskrim,” ***