PEMERHATI.ID, GORONTALO – Tinggi tingkat perceraian di Provinsi Gorontalo salah satunya disebabkan oleh perkawinan anak dibawah umur. Padahal setelah dilakukan revisi terhadap UU Perkawinan harusnya pernikahan usia dini tidak ditemukan.
Hal inilah yang mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo melakukan penyuluhan hukum terkait hal tersebut di SMK Negeri 4 Gorontalo.
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sebagai pelanjut cita-cita perjuangan para Pahlawan, Idealnya anak kemudian diperlakukan istimewa dan memiliki hak-hak anak yang diatur bukan hanya dalam UU Perlindungan Anak tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Dr. Sumiyati Beddu, SH.MH selaku narasumber mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Mahasiswa Hukum semester 6.
“Jadi saya sangat senang kepada adik-adik mahasiswa yang memiliki kepekaan terhadap lingkungan dan kondisi anak di Provinsi Gorontalo. Dengan kalian melaksanakan kegiatan yang bertemakan Remaja Berani Bicara; Melawan Perkawinan Dini, telah memberikan pesan kepada kita semua bahwa generasi emas Indonesia harus kita raih. Utamakan pendidikan bukan sebaliknya dengan langsung menikah,” ungkapnya.
“Perkawinan di usia anak seperti kalian yang masih duduk di bangku sekolah. Sangatlah rentan terhadap kasus perceraian. Belum matangnya cara berfikir berimplikasi kepada hal-hal akan mengganggu rumah tangga. Lebih parahnya lagi banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu disebabkan karena masih labilnya baik itu istri ataukah suaminya”, tambahnya.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Gorontalo pada tahun 2023. Jumlah kasus perceraian adalah 648 kasus. Dari total kasus perceraian tersebut, sebanyak 494 merupakan cerai gugat dan 154 kasus lainnya diakhiri dengan cerai talak. (Redaksi)