Hukum & KriminalKriminal

Warga Palu Ditangkap di Gorontalo karena Narkoba, Resmi Jadi Tersangka

PEMERHATI.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial SP (36) asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Sebelumnya, SP ditangkap pada Senin (19/2) di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat itu, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 102,23 Mg.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo, SHi mengatakan bahwa SP terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Miliki Sabu, Satu Warga Sulteng Diamankan Polisi

“SP di dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Akp Ricky

Penangkapan SP merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Gorontalo.

Tim Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SP beserta barang bukti.

“Saat ini, SP sudah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal tersebut,” tuturnya.

Related Posts