PEMERHATI.ID – Maraknya tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung di Kabupaten Pohuwato membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun tangan.
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo di Jakarta, Kamis (07/11/2025), KLHK menegaskan komitmen melakukan penindakan setelah menemukan operasi pertambangan skala besar dengan alat berat di jantung kawasan hutan.
Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, menjelaskan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK kini tengah melakukan operasi lapangan secara intensif di wilayah Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato.
Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima berbagai laporan tentang kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang semakin meluas di daerah tersebut.
“Tim intelijen kami sudah turun langsung ke lapangan. Dari hasil investigasi awal, ditemukan banyak alat berat di kawasan hutan yang digunakan untuk menambang. Ini bukan kegiatan kecil, tapi sudah melibatkan pihak-pihak bermodal besar,” ungkap Suharyono.
Ia menegaskan, KLHK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, termasuk penyitaan alat berat dan penutupan lokasi tambang ilegal yang terbukti merusak hutan lindung.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen nasional untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak kawasan hutan, apalagi di wilayah yang berstatus lindung. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi langkah tegas dari KLHK, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungannya terhadap operasi penegakan hukum di Pohuwato.
Ia menilai tindakan tegas pemerintah pusat merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini sulit dikendalikan di daerah.
“Kami di DPRD sepenuhnya mendukung langkah penindakan KLHK. Pohuwato tidak boleh terus menjadi korban dari kegiatan tambang tanpa izin. Kerusakan hutan yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Mikson.
Mikson menambahkan, Komisi II akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan hasil investigasi KLHK ditindaklanjuti secara konkret di lapangan.
Ia menekankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pertambangan daerah.
“Komisi II akan terus mengawal dan memastikan tidak ada kompromi terhadap perusak hutan. Penegakan hukum harus berjalan, dan pemerintah daerah wajib ambil bagian dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutup Mikson. (*)









