Pohuwato

Cegah Tambang Emas Ilegal, Polres Pohuwato Sisir Wilayah Dengilo hingga Balayo

POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabaputen Pohuwato.

Guna mencegah penggunaan alat berat dalam aktivitas ilegal tersebut, Polres Pohuwato menggelar patroli intensif di wilayah Kecamatan Dengilo, Teratai dan Balayo pada Sabtu (07/02/2026) dan Minggu (08/02/2026).

Kegiatan Patroli ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pohuwato Akp Syang Kalibato, dengan melibatkan Kasat Lantas Polres Pohuwato, Kapolsek Paguat, serta Kapolsubsektor Dengilo.

Dalam Pelaksanaanya, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang sama selama ini diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal. penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya penggunaan alat berat, khususnya. Excavator, dalam kegiatan PETI.

Berdasarkan hasil patroli di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat. Namun demikian masih ditemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan secara manual oleh sebagian masyarakat setempat.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., MH melalui Kabag Ops AKP Syang Kalibato, menjelaskan, kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif kepolisisan dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Patroli ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus melindungi lingkungan dari pencemaran air dan tanah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar memamtuhi ketentuan hukum yang berlaku,’ jelas AKP Syang Kalibato.

Ia Menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu aparat kepolisisan untuk memberantas PETI, terutama yang menggunakan alat berat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisisan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin, terlebih yang mengguanakan alat berat. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Polri 110 untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

What's your reaction?

Related Posts