GORONTALO UTARA – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) serta penitipan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M bersama personel.
Adapun tersangka berinisial MAR, seorang laki-laki yang merupakan oknum PNS di Kabupaten Gorontalo Utara. Tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di wilayah Gorontalo.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Subdit IV Renakta melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka dititipkan kembali di Rutan Mapolda Gorontalo dengan status sebagai tahanan Kejaksaan.
Sebelum dilakukan penitipan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II dan penitipan tersangka tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. (*)











