JAKARTA — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara pengujian Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (26/5/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA).
Namun dalam jalannya persidangan, kuasa hukum para pemohon menyampaikan keputusan untuk menarik kembali permohonan perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena norma yang diuji masih tergolong baru dan berada dalam masa transisi implementasi.
Menurut pemohon, pemerintah dan DPR masih perlu memiliki ruang untuk melakukan sinkronisasi serta harmonisasi terhadap pengaturan mengenai lembaga audit keuangan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, pemohon menilai perkara tersebut memiliki dampak yang luas terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam sebelum melanjutkan pengujian konstitusional.
“Para Pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Untuk menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakkan hukum maka para Pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan jika diperlukan,“ ujar kuasa hukum Pemohon, Ranto Sibarani dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di lansir dari mkri.id.
Alasan lain pencabutan permohonan ialah adanya pertimbangan efektivitas penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, mengingat menurut pemohon terdapat sejumlah pengajuan serupa yang sedang berproses.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan justru perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 merupakan perkara yang telah masuk ke tahap sidang pleno.
Ia juga menjelaskan Mahkamah telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah institusi terkait guna memperdalam pembahasan perkara tersebut.
Pada sidang kali ini, MK menghadirkan pihak dari Mahkamah Agung dan BPK. Sementara untuk persidangan berikutnya, Mahkamah berencana meminta keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Berkaitan dengan permohonan yang serupa yang hingga saat ini yang sampai dibawa ke forum sidang pleno tidak ada. Hanya (permohonan) ini sebenarnya,” ungkap Suhartoyo.
Sebagai informasi, permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Keduanya mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon berpendapat, frasa tersebut tidak secara eksplisit menunjuk lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut pemohon, kondisi itu bertentangan dengan asas hukum pidana seperti lex scripta, lex stricta, dan lex certa yang menghendaki norma hukum dirumuskan secara jelas, tertulis, dan tidak multitafsir.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).












