Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung Batu Hitam Diduga Hasil PETI di Bone Bolango

GORONTALO — Kepolisian Daerah Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Gorontalo.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat mengamankan ratusan karung berisi material batu hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (22/5/2026) di sebuah rumah warga yang berada di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dari lokasi itu, polisi menemukan sekitar 259 karung material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Saat ini, seluruh barang bukti masih berada dalam pengawasan aparat kepolisian dengan pemasangan garis polisi (police line) sebelum nantinya dilakukan proses penyitaan dan pengamanan ke Markas Polda Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya turut mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua orang yang diduga terkait dalam aktivitas tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maruly.

Menurutnya, para terduga pelaku diduga melakukan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Maruly menegaskan, langkah penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Gorontalo dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah.

“Operasi ini menunjukkan komitmen Kapolda bahwa bagi penambang yang belum memiliki IPR akan ditindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus IPR supaya bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” katanya.

Penindakan terhadap aktivitas PETI belakangan menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial diwilayah pertambangan.

Related Posts