Nasional

MK Tolak Gugatan UU Advokat, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak dapat diterima. Permohonan yang teregister dengan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 itu dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing Pemohon.

“Menurut Mahkamah, Pomohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026), dilansir mkri.id.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan langsung antara kerugian yang dialaminya dengan keberlakuan norma yang diuji dalam Undang-Undang Advokat.

Pemohon sebelumnya mengaku mengalami kerugian akibat sikap seorang advokat bernama Syamsul Jahidin yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Pemohon mengaku telah mencoba menghubungi dan melaporkan advokat tersebut ke organisasi advokat terkait, namun tidak memperoleh tanggapan.

Meski demikian, MK menyebut Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa laporan tersebut benar telah diajukan dan diabaikan oleh organisasi advokat dimaksud. Karena itu, Mahkamah menyimpulkan tidak ada dasar yang cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.

Saldi Isra menjelaskan, Pemohon semestinya tidak hanya membuktikan dirinya sebagai pengguna jasa advokat yang merasa dirugikan. Lebih jauh, Pemohon juga harus dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut muncul akibat lemahnya pengawasan organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat.

Perkara ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Sandi Silvia. Permohonan tersebut berangkat dari pengalaman pribadi Pemohon yang mengaku telah membayar seorang advokat untuk menangani perkara hukumnya, namun advokat tersebut justru tidak memberikan respons sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat gagal memberikan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, norma tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai organisasi advokat yang berwenang melakukan pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat, batas waktu penanganan laporan, hingga sanksi yang jelas terhadap pelanggaran advokat.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan hukum. Kondisi itu disebut memicu lahirnya banyak organisasi advokat di Indonesia tanpa pengawasan yang jelas.

Pemohon turut menyinggung terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat. Surat tersebut, menurut PERADI, menjadi salah satu faktor yang memicu perpecahan organisasi advokat dan menjamurnya organisasi advokat baru yang dianggap tidak memenuhi syarat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018. (*)

Related Posts