JAKARTA – Rencana penerapan kewajiban kegiatan pengembangan diri selama 20 Jam Pelajaran (JP) bagi dosen penerima Sertifikasi Pendidik bagi Dosen atau sering disebut ‘Serdos’ untuk sementara waktu tidak diberlakukan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada, Selasa 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut ditangguhkan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi terhadap dampaknya bagi para dosen.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kewajiban tambahan tersebut berpotensi menjadi beban bagi dosen, khususnya mereka yang telah menerima tunjangan profesi melalui program Serdos.
Brian menjelaskan, saat ini jumlah dosen penerima sertifikasi mencapai sekitar 143 ribu orang. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, kewajiban mengikuti kegiatan pengembangan diri selama 20 JP setiap tahun dinilai memerlukan pertimbangan lebih matang agar tidak menambah beban administrasi maupun aktivitas akademik dosen.
“Kami mencermati dosen yang menerima serdos itu 143 ribu. Jadi kalau harus membuat ada kegiatan pengembangan diri yang 20 jam dalam setahun rasanya akan sangat berat,” kata Brian Yuliarto, dilansir dari herald.id.
Ia mengungkapkan bahwa evaluasi internal terhadap kebijakan tersebut telah dilakukan sebelum rapat kerja berlangsung.
Dari hasil pembahasan itu, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi aturan tersebut sampai tersedia formulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi dosen.
Menurut Brian, pemerintah tetap berkomitmen mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi. Namun, mekanisme pengembangan diri bagi dosen masih akan dikaji lebih lanjut agar efektif, relevan, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif yang berlebihan.
Penundaan ini juga merupakan respons atas berbagai masukan yang disampaikan oleh kalangan akademisi, perguruan tinggi, serta anggota DPR.
Sejumlah pihak sebelumnya menilai bahwa penambahan persyaratan baru berpotensi meningkatkan beban birokrasi dosen di tengah tuntutan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang sudah cukup kompleks.
“Sesuai juga dengan masukan dari Bapak-Ibu, maka sekali lagi kami sampaikan kegiatan untuk pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat itu tidak diadakan,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, kewajiban pengembangan diri 20 JP yang semula direncanakan menjadi salah satu persyaratan administratif bagi dosen penerima Serdos untuk sementara tidak akan diterapkan hingga pemerintah menyelesaikan kajian dan menetapkan skema yang dianggap lebih tepat. (*)













