Nasional

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

Langkah hukum ini diambil guna menjaga marwah serta efektivitas dana pendidikan yang diamanatkan sebesar minimal 20 persen oleh konstitusi.

Kendati demikian, dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Kamis (30/7/2026), Mahkamah menegaskan bahwa Program MBG tetaplah konstitusional.

MK mengakui keberadaan MBG sebagai salah satu program prioritas strategis pemerintah yang krusial dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta penanganan stunting.

Saat memimpin sidang pembacaan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menetapkan batas waktu teknis pemisahan postur anggaran tersebut.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo melanjutkan pembacaan amar terkait keabsahan bersyarat norma yang digugat serta tenggat pemisahan pos anggaran MBG dari dana pendidikan:

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 … tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai: hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggarakan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tutur Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sasaran perbaikan gizi memang sangat penting. Namun, menumpangkan program MBG ke dalam skema mandatory spending pendidikan 20 persen berpotensi mereduksi pemenuhan kebutuhan esensial dan fungsi pokok penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mahkamah menegaskan bahwa alokasi murni anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk elemen-elemen primer, meliputi:

  1. Peserta Didik: Peningkatan akses dan mutu sarana pembelajaran.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Kepastian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru.
  3. Sarana dan Prasarana: Pembenahan fasilitas fisik sekolah di berbagai daerah.

Kurikulum dan Pengawasan: Pengembangan standar serta evaluasi mutu pendidikan nasional.

Putusan ini memberikan tenggat masa transisi bagi pemerintah dan DPR. Penggabungan anggaran MBG dalam dana pendidikan masih diperbolehkan khusus pada APBN 2026.

Namun, untuk penyusunan APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028, pemerintah diwajibkan membentuk kementerian/lembaga atau pos anggaran tersendiri bagi MBG.

Langkah MK ini dipandang sebagai jalan tengah yang proporsional oleh para pemerhati kebijakan publik. Dengan keputusan ini, pemenuhan gizi anak bangsa tetap berpayung hukum kuat tanpa menumbalkan alokasi vital untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.

Related Posts