Hukum & Kriminal

URC Polresta Gorontalo Kota Amankan Tujuh Pria dalam Kasus Penganiayaan Bers*jam

GORONTALO —Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tengah atau Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WITA. Korban berinisial YT, warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian, mengalami luka pada bagian belakang kepala setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.

Peristiwa bermula ketika YT sedang tidur di dalam kamar. Sekelompok pria yang dipimpin MM kemudian datang dan menggedor pintu kamar korban. Mereka membawa balok kayu.

YT yang merasa terancam berusaha menyelamatkan diri melalui pintu belakang rumah. Saat melarikan diri, salah satu orang dalam kelompok tersebut diduga mengayunkan badik ke arah korban. Senjata itu mengenai bagian belakang kepala YT.

Meski terluka, YT berhasil meloloskan diri dari kejaran kelompok tersebut.

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat kemudian mendatangi lokasi kejadian. Tim URC melakukan penyisiran dan mencari keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat.

Dari penelusuran tersebut, polisi mengamankan tujuh orang. Mereka masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, dan RK yang masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam penganiayaan, yakni satu badik, satu parang, dan satu balok kayu.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, KOMPOL Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkapnya

Menurut Akmal, ketujuh orang yang diamankan bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

“Ke tujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Akmal.

Related Posts