POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Penyerahan dilakukan melalui tahap II setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka berinisial MI, 23 tahun, dan AA, 38 tahun. Polisi turut menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pohuwato, Rabu, 9 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan penyerahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Budi.
Dalam perkara yang menjerat MI, polisi menyerahkan sabu dengan berat bersih 1,72711 gram. Barang bukti lainnya berupa satu dompet dan satu unit telepon seluler.
Adapun dari perkara AA, barang bukti yang diserahkan berupa satu sachet plastik klip kecil dan satu potong sedotan yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyerahkan satu celana pendek berwarna hitam.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Pohuwato. JPU menerima langsung kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses ke tahap penuntutan.
Menurut Iptu Budi, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang sama.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)













