Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pria di Pohuwato, Sabu Rp1,4 Juta Diduga Dibeli Lewat Instagram

POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menangkap dua pria berinisial BIS, 29 tahun, dan H, 33 tahun, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Jalan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga sachet kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Barang tersebut tersimpan dalam bungkus rokok yang dibawa H.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Budi Abdul Gani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marisa.

Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 11.00 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pria itu sekitar pukul 12.30 WITA.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang yang diduga sabu tersebut dibeli melalui media sosial Instagram. Transaksi itu disebut melibatkan seseorang yang berada di luar Provinsi Gorontalo.

“Berdasarkan keterangan awal, BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan tersebut masih kami dalami,” jelas IPTU Budi Abdul Gani.

Keterangan tersebut membuka kemungkinan adanya jalur transaksi narkotika melalui media sosial. Namun, polisi masih menelusuri identitas penjual serta kebenaran informasi mengenai asal barang tersebut.

Seusai penangkapan, petugas mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa tempat tinggal kedua pria di kompleks Pasar Marisa, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk peralatan yang telah dimodifikasi serta dua unit telepon genggam.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap BIS dan H. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, kedua pria itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Related Posts