Hukum & Kriminal

Polisi Sita 10.325 Liter Solar dan Dua Ekskavator, Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyita 10.325 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dua unit ekskavator di Desa Kalimas, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jumat, 6 November 2026. Polisi menduga ribuan liter solar tersebut hendak dibawa ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Longgi.

Kepala Satreskrim Polres Pohuwato, Inspektur Polisi Satu Renly H. Turangan, memimpin langsung penindakan tersebut setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar menggunakan alat berat.

Tim Satreskrim mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WITA. Di tempat itu, polisi mendapati satu ekskavator merek Liugong berwarna kuning tengah memuat 160 jerigen yang diduga berisi solar.

Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu ekskavator lainnya yang turut membantu proses pemuatan. Polisi juga mendapati 135 jerigen berisi cairan yang diduga solar dan belum sempat dimuat.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menghitung total 295 jerigen dengan perkiraan volume solar mencapai 10.325 liter. Petugas kemudian mengamankan kedua alat berat beserta seluruh jerigen untuk kepentingan penyelidikan.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan dua unit excavator dan 295 jerigen solar sebanyak 10.325 liter. BBM dan alat berat tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi PETI di wilayah Longgi, Kecamatan Taluditi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Renly menyampaikan keterangan tersebut mewakili Kepala Polres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi Busroni.

Berdasarkan informasi awal yang polisi peroleh, dua ekskavator dan ribuan liter solar itu diduga milik seorang pria berinisial RW. Polisi turut mengidentifikasi operator alat berat serta sejumlah pekerja yang berada di lokasi untuk mendalami asal-usul solar dan rencana penggunaannya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki dugaan keterkaitan pengangkutan BBM tersebut dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Taluditi. Polisi juga belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara itu.

Petugas membawa seluruh barang bukti ke Markas Polres Pohuwato. Proses evakuasi berlangsung hingga malam hari dan seluruh barang bukti tiba sekitar pukul 22.00 WITA.

Polres Pohuwato meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang mengindikasikan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan tanpa izin. Informasi dari masyarakat, menurut kepolisian, menjadi salah satu dasar untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Related Posts