Politik

Bawaslu Pohuwato Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Bawaslu Pohuwato melakukan tindak lanjut terhadap laporan warga, diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan netralitas dengan menampilkan mendukung salah satu Calon Presiden di media sosial Tiktok.

Pemilihan umum yang tengah bergulir untuk tahun 2024 telah menjadi perhatian serius bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pohuwato. Dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mengundang perhatian masyarakat.

Permasalahan bermula ketika warga melaporkan adanya video yang menampilkan oknum ASN tersebut dengan menggunakan stiker salah satu Calon Presiden di akun media sosial Tiktok. Bawaslu Pohuwato merespons cepat dengan melakukan pleno untuk menilai laporan tersebut. Setelah pleno, Bawaslu Pohuwato melakukan penelusuran dan mengklarifikasi laporan kepada oknum ASN yang bersangkutan.

Amran Hulubangga, salah satu anggota Bawaslu Pohuwato, menjelaskan bahwa langkah-langkah tindak lanjut telah diambil terhadap laporan tersebut. Hasil penelusuran dan klarifikasi sudah memenuhi syarat formal dan materi sehingga sekarang Bawaslu Pohuwato akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi untuk langkah selanjutnya.

“Berdasarkan informasi tersebut kita telah melakukan pleno, hasil pleno tersebut yang kita tindaklanjuti dalam bentuk penelurusuran. Setelahnya, kita pleno legi terhadap hasil dari penulusuran, sehingga untuk syarat formil materil sudah terpenuhi, sekarang kita lanjut konsultasikan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti,” Ujar Amran, saat ditemui, Jumat (3/11/2023).

Proses klarifikasi juga telah dilakukan terhadap oknum ASN yang bersangkutan. Namun, hasil dari penelusuran dan klarifikasi ini tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Informasi tersebut dikecualikan dari publikasi.

“Alhamdulillah pihak bersangkutan telah diperiksa dan sudah dimintai keterangan, terhadap apa yang telah menjadi hasil penulusuran dari kami, itu tidak bisa disampaikan karena menjadi informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ini akan menjadi ranah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingat oknum yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN di Kabupaten Pohuwato. Oleh karena itu, Bawaslu tidak dapat memberikan penjelasan pasti mengenai sanksi yang akan diterapkan. Mereka telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pemilu 2024 yang seharusnya berlangsung secara adil dan netral, menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN ini. Bawaslu Pohuwato berupaya untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pemilu mematuhi aturan yang berlaku. (Redaksi)

Related Posts