PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota bekuk kedua pelaku penganiayaan terjadi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Senin 16/01/2024, pukul 03:00 wita dini hari.
Atas insiden itu korban mengalami luka bagian kepala dan bahu, akibat hantaman botol kaca di bagian kepala, serta menggunakan tangan dari kedua pelaku RSM (19) dan MZR (20).
Setelah menerima laporan adanya penganiayaan tim Resmob Polresta Gorontalo Kota, lansung mengolah TKP dan langsung mencari pelaku terhadap korban Maz (23).
Baca Juga : Lima Pelaku Penganiayaan di Pasar Sentral Kota Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan kedua orang pelaku sudah melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara, namun kedua pelaku sudah dijemput orang tuanya untuk diserahkan ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu, 17/01/2024, sekitar pukul 11:00 wita.
“Kedua pelaku langsung dilakukan pemeriksaan atas penganiayaan terhadap korban, pada saat itu langsung gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Kompol Leonardo
Kompol Leonardo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui MZR melakukan penganiayaan menggunakan botol kaca bagian kepala hingga botol tersebut pecah. Sementara RSM menganiaya dengan menggunakan tangan.
“Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota, dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana” tutup Kompol Leonardo***