PEMERHATI.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo, Tim Resmob Otanaha dan Tim Inafis Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko harian yang berada di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MJM alias Odo (24 tahun), AL alias Apin (23 tahun), dan RSP (14 tahun).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH menjelaskan Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 14 Desember 2023. Pelapor yang baru sampai di toko, diberitahu salah seorang saksi bahwa kasir sudah bergeser dan kotak amal sudah dibongkar.
Pelapor kemudian mengecek CCTV toko dan mendapati bahwa tokonya dimasuki oleh pencuri sekitar pukul 01.00 Wita. Kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp4.000.000.
Ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (13/01/2024), di tempat yang berbeda – beda. RSP diamankan di lokasi Taman Budaya Kabupaten Gorontalo, AL di desa Ilotidea Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan MJM di lokasi Terminal 42 Kota Gorontalo.
“Untuk pelaku RSP berhasil diamankan di lokasi Taman Budaya Kabupaten Gorontalo, AL di desa Ilotidea Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan MJM berhasil diamankan di lokasi Terminal 42 Kota Gorontalo,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ratusan bungkus rokok berbagai merk, uang kotak amal sebesar Rp400.000,-, dan dua dos snack merk Chocolatos.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari ketiga pelaku merupakan residivis pelaku pencurian. ***