PEMERHATI.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, melakukan pengiriman berkas perkara tahap I terkait dugaan korupsi, pengadaan alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000,’ dan belanja alat kedokteran CT Scan Rp 14.500.000.000,’ RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012, dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.
Pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011, dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum, terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,†ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Kamis (01/02/2024).
Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan, baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.
Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah dilakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.
“Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPKUHP,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883 ***