Hukum & KriminalKriminal

Dua Pelaku Pencurian Dinamo di Pohuwato Berhasil Diringkus Polisi

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Dua pelaku pencurian 12 Dinamo berhasil diringkus Polres Pohuwato, setelah menjalankan aksinya di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Kedua tersangka masing-masing EP (28) warga Desa Wongarasi Barat, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Sedangkan JA (35) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Awalnya kedua tersangka nekat mencuri tembaga di Gudang PT Nurza Bersama Sejahtera, terletak di Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Pohuwato, mereka berhasil membawa kabur tujuh buah Dinamo.

Baca Juga : Residivis Pencuri HP Kembali Diamankan Polisi

Ketujuh Dinamo diangkut menggunakan sepeda Motor milik para tersangka, untuk di bawah ke sebkha pondok yang ada di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia. Kemudian barang itu di pecahkan menjadi bagian kecil untuk dijual.

Berselang beberapa hari kemudian tepat pada, Kamis (28/03/2024), kedua pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mencuri lima buah Dinamo. Merasa aksi meraka tidak diketahui, para pelaku kembali melakukan ulah pada Sabtu (30/03/2024) nekat mencuri Dinamo berukuran besar.

“Kedua pelaku tidak mampu mengangkat Dinamo, sehingga kedua langsung didapati pemilik barang sedang mencuri. Atas perbuatan itu kedua pelaku langsung diamankan pihak Polres Pohuwato,” ujar AKBP Winarno, Kapolres Pohuwato, Rabu (03/04/2024).

AKBP Winarno mengungkapkan, setelah di intoregasi barang bukti yang berhasil diamankan untuk menjalankan aksi mereka, yaitu dua unit motor pelaku, satu bilah parang, satu buah pisau, dua tas warna hitam, satu buah besi pencungkil, tiga buah kunci L, dua buah kunci ring, satu buah kunci 12,13,14, 17, 18, dan 19 pas, satu buah tang buaya, satu buah tang potong, 11 karung berisikan pecahan dinamo.

“Semua barang bukti sudah di amankan di Polres Pohuwato, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Winarno.

Atas percatan itu kedua tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsidar pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Jumlah kerugian kurang lebih Rp 600 juta, sedangkan uang hasil  jualan Rp 8 juta. Sehingga kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Winarno (Redaksi)

Related Posts