PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pemuda di Kota Gorontalo kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada 15 Juni lalu.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai IAA, warga Kelurahan Wonggaditi Timur, Kota Utara, Kota Gorontalo, berusia 23 tahun, ditangkap oleh tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota.
IAA diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah korban.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, berdasarkan penyelidikan, polisi mengarahkan kecurigaan mereka kepada IAA dan berhasil menangkapnya pada 2 September 2024 di wilayah Kecamatan Kota Utara.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan motor yang dicuri telah dijual seharga Rp 3,6 juta,” ujar Leonardo,
Selain itu, tim Rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian, sebuah handphone merek Infinix warna hitam, behel motor Beat Street warna hitam, dan obeng warna merah.
“IAA diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian, kini ditahan bersama barang bukti di unit Reskrim Polsek Dungingi,!untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Leonardo (Redaksi)