KOTA GORONTALO – Selebgram NFP alias Dila yang memiliki jutaan pengikut di platform Instagram, terancam 6 tahun pidana penjara atas kasus promosi judi online.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo mengatakan, Dila kerap mengunggah konten yang mempromosikan situs judi online, terhitung sudah 42 kali konten-konten tersebut diproduksi.
Mulai Januari 2023 hingga Mei 2023. Promosi situs judi ilegal itu dilakukan Dila melalui konten insta story instagram.
“Jaksa Penuntut Umum Fatmawaty S. Khali juga merupakan kepala seksi tindak pidana terorisme, dan lintas negara pada asisten bidang tindak pidana umum dia yang tangani perkara,” ujar Ricardo, Selasa (26/11/2024).
Ricardo mengaku untuk kronologis belum mengetahui pasti, kerena perkara tersebut dari kejaksaan tinggi Gorontalo. Kasus promosi judi online dilakukan Dila telah diproses sejak Mei 2023, kemudian naik ketahap penyidikan September 2023 lalu.
Direskrimsus polda gorontalo menetapkan status tersangka pada Januari 2024, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada 26/11/2024.
“Pasal disangkakan yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) uu ITE, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 mliar,” tutup Ricardo (***)