KOTA GORONTALO – Seorang paman di Kota Gorontalo tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Pria dengan inisial AM (32) warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (20/11/2024)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, tersangka AM telah melakukan perbuatan bejat kepada kemanakan pada 17 November 2024 lalu sekitar 04.30.
Peristiwa naas itu dialami korban saat korban menginap di rumah tantenya yang ada di Kecamatan Dungini, Kota Gorontalo.
“pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, serta bukti yang kami kumpulkan sudah cukup,” ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leo menjelaskan, pelaku memaksa korban saat korban tengah tertidur pulas. Korban berusaha untuk melawan namun kalah tenaga.
Korban begitu terpukul, dan terpuruk, ia mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya, yang mana ibu korban merupakan kakak kandung dari tersangka AM.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003. Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017 dengan ancaman 15 tahun.
“Pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024,” tutup Kompol Leonardo (***)