KOTA GORONTALO – Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kasus asusila terhadap dua anak.
Keempat tersangka tersebut adalah ZD (31), AA (24), warga Kecamatan Sipatana, MK (21), warga Kecamatan Bone, serta IZY (17) yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19:30 Wita. Menurutnya, kejadian bermula ketika kedua korban diajak oleh IZY ke sebuah bengkel.
“Tiga tersangka lainnya kemudian datang dan mereka berencana menggelar pesta minuman keras hingga pukul 03.00 dini hari,” ujar Kompol Leo.
Masih di tempat yang sama, ZD yang sudah berada di bawah pengaruh minuman keras masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban.
“Sementara korban lainnya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA sempat mengajak korban ke penginapan, namun korban menolak dan berpindah tempat duduk,” lanjutnya.
Selain itu, tersangka MK juga turut melakukan tindakan asusila terhadap korban lainnya.
“MK mendekati korban, memegang bagian tubuh korban, bahkan menarik tangan korban dan memasukkannya ke dalam celananya,” jelas Kompol Leo.
Hingga pukul 06.00 WITA, tersangka IZY juga melakukan tindakan serupa terhadap salah satu korban saat korban masuk ke kamar dalam keadaan mengantuk.
“Berdasarkan laporan dari dua korban ini, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana salah satunya masih anak-anak,” ujar Kompol Leonardo.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih dalam proses hukum dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo (***)