PEMERHATI.ID, POHUWATO – Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, dinyatakan gagal memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen dalam pemilihan kepala (Pilkada) daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
Hal tersebut disampaiakan melalui hasil penetapan atau rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Pada Minggu (18/08/2024).
Rapat pleno penetapan tersebut berlangsung di Aula KPU Pohuwato, yang dihadiri Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, anggota komisioner Usman Dunda dan Iwan Dolongseda, anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, serta menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Pohuwato, dan LO Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo.
Hasil Pleno dibacakan langsung oleh Ketua KPU Pohuwato, “Terungkap dari total 5.345 dukungan yang diverifikasi pada tahap kedua, hanya 2.402 dukungan yang memenuhi syarat (MS), sementara 2.943 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Jika digabungkan dengan hasil verifikasi faktual pada tahap pertama, total dukungan yang memenuhi syarat (MS) mencapai 8.415, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.297.
Firman juga menambahkan pasangan calon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa terhadap hasil verifikasi jika mereka merasa perlu.
“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang. Jadi tergantung dari yang bersangkutan. Intinya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima kalau ada gugatan,” tutupnya. **