Parlemen

Komisi II DPRD Gorontalo Soroti Illegal Fishing di Gorontalo Utara

GORONTALO UTARA – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti maraknya praktik ilegal fishing dan penggunaan bom ikan di kampung nelayan Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, saat kunjungan kerja, Jumat, 17 April 2026.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh nelayan yang mengaku aktivitas ilegal masih berlangsung tanpa penindakan serius dari aparat.

Praktik tersebut dinilai merugikan nelayan tradisional sekaligus merusak ekosistem laut secara permanen.

Nelayan menyebut pelaku kerap beroperasi di wilayah mereka tanpa pengawasan, sehingga hasil tangkapan terus menurun akibat rusaknya habitat ikan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

“Kami menerima langsung keluhan dari nelayan terkait maraknya illegal fishing dan penggunaan bom ikan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar Mikson.

Ia menegaskan hingga kini belum ada penindakan signifikan yang memberi efek jera kepada para pelaku.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini masih terus terjadi dan belum ada penindakan yang memberikan efek jera. Ini tentu menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Mikson mendesak Polairud segera mengambil langkah konkret, termasuk penangkapan pelaku.

“Kami mendesak kepada Polairud agar segera turun tangan dan menangkap para pelaku ilegal fishing. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak adanya penegakan hukum,” pungkasnya.

Related Posts