PEMERHATI.ID, POHUWATO – KPU Kabupaten Pohuwato memastikan Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
Dipastikannya syarat dukungan satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Pohuwato 2024 ini memenuhi syarat setelah Rekapitulasi Verifikasi Admnistrasi Perbaikan Kesatu yang digelar KPU Pohuwato, Selasa, (18/6/2024), di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato.
Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Dian Pakaya, selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, menjelaskan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo lebih dari syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan berpartispasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
“Sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2024, ditetapkan 11.147. Nah, dengan total jumlah dukungan MS (memenuhi syarat) sebanyak 11.367, maka Bapaslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan memenuhi syarat minimal untuk verifikasi admnistrasi perbaikan kesatu, dan selanjutnya data memenuhi syarat tersebut, akan diverifikasi faktual yang akan dimulai 21 Juni s.d. 4 Juli 2024,” kata Dian.
Adapun rincian tahap perbaikan ini, lanjut Dian, melipu 11.892 dukungan yang dimasukkan, dengan 10.452 yang memenuhi syarat, 312 yang Belum memenuhi syarat (BMS), dan 1.128 yang perlu ditinjau lebih lanjut (TMS).
“Berdasarkan tanggapan masyarakat, 21 data dinyatakan MS (Memenuhi Syarat), 0 data belum memenuhi syarat, dan 17 data tidak memenuhi syarat,” jelasnya
Hasil verifikasi perbaikan tahap pertama menunjukkan 10.743 data MS dan 1.149 data TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dengan demikian, total dukungan yang memenuhi syarat adalah 11.367, melebihi target persebaran Rp11.147.
“Hal ini berarti, memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual, yang akan dilaksanakan dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024 selama 14 hari untuk proses administrasi,” ujarnya.