PEMERHATI.ID, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa menjalin sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (26/03/2024).
Kepala Kejari Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanahkan Kejaksaan RI untuk menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh BRI Cabang Marisa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Endi Sulistiyo menjelaskan bahwa kerjasama ini juga meliputi kegiatan-kegiatan operasional lainnya yang membutuhkan dukungan dari Kejari Pohuwato.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Marisa, Gibson Densar Makalare menyampaikan, BUMN di bidang perbankan memiliki peran penting dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
“Kerjasama dengan Kejari Pohuwato ini diharapkan dapat membantu BRI dalam menjalankan bisnis dengan lebih baik,” ungkap Gibson.
Lebih lanjut Gibson mengatakan, “Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Selain itu kerjasama ini membantu BRI kedepannya dengan cara mendapatkan cara baru dalam penanganan perdata secara umum”.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato. Penandatanganan MoU turut dihadiri oleh para Kepala Seksi & Jaksa Pengacara Negara. (Redaksi)