KOTA GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada 13/3/2025 pukul 02.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, membenarkan jika opsnal sat narkoba telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan.
“MA diamankan atas informasi dari masyarakat baru kembali dari Luwuk, dan membawa Narkotika jenis sabu,” AKP Dimas.
Lebih lanjut AKP Dimas menjelaskan, Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, tim opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil megamankan 1 ( satu ) shacet plastik Kip yang berisi narkotika Shabu, 1 ( satu ) shacet plastik Kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 ( dua puluh ) shacet plastik Kip kosong ,3 ( tiga) batang pireks kaca, 3 ( tiga) Batang sedotan, 5 (lima) batang korek api gas dan 1 ( satu ) buah Bong,” jelas AKP Dimas.
Selanjutnya MA dan barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, tanggal 17 maret 2025.
“Tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,” tutup AKP Dimas. (***)