PEMERHATI.ID, KALTENG – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri atas dugaan penebangan liar di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT CSS, perusahaan yang memiliki izin memanfaatkan hasil hutan kayu di wilayah tersebut, telah melakukan penebangan liar di luar konsesi perusahaan.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah J, seorang surveyor PT CSS. J diduga memerintahkan penebang untuk melakukan penebangan liar di luar konsesi perusahaan untuk mencapai target produksi.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” terang Nunung saat konferensi pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).
Dari hasil penebangan liar tersebut, PT CSS memperoleh 176 batang kayu gelondongan bulat dengan volume 778.14 meter kubik. Kayu-kayu tersebut kemudian dijual ke PT KWI di Lamongan.
PT KWI tidak terlibat dalam kasus ini sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian kayu dilakukan dengan dokumen resmi dan harga yang wajar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh tersangka J. ***