PEMERHATI.ID, SUMATERA UTARA – Polrestabes Medan mengamankan 53 Kilogram narkotika jenis sabu, dan 10 ribu butir narkotika jenis Happy five (h5), dari dua orang tersangka jaringan internasional asal Negara Malaysia. Pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan tersangka yang diamankan polisi sebelumnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan 53 kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pada 29 Januari 2024 lalu. Penangkapan itu berlangsung di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.
“Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” ujar Kombes Teddy, di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (03/02/2024).
Baca Juga : Polri Optimis Tangkap Bos Gerbong Narkoba Jaringan Internasional
Pihaknya mengaku, dua orang tersangka yang kini berhasil diamankan polisi berinisial DN (28) dan TZ (28) ke-duanya merupakan warga Sikupah Kota Tangerang.
“Jadi barang ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi ada pengiriman narkotika menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan,” tutur Kombes Teddy.
Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 pil Happy five, mereka juga mengamankan dua unit telepon seluler jenis android, dan satu unit mobil sedan merek Senia warna biru.
“Begitu anggota amankan tersangka DN (28), kemudian kita bawa dia ke tempat kosnya. Di kos ini lah ditangkap pelaku TZ (28), TZ juga mengaku ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba,” Tandasnya (***)