Hukum & KriminalKriminalNasional

Polri Ungkap Kasus Magang Luar Negeri, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban

PEMERHATI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (Ferien job) ke Jerman. Pasalnya, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban magang itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/03/2024).

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Total 1.047 mahasiswa yang menjadi korban diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi ‘magang’ itu, kata dia dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB. PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia.

Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka, serta menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan ke 20 sks,” jelasnya.

Padahal menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud, bahakan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan.

“Perusahaan itu tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri, untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Djuhandhani mengaku terdapat lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman, untuk penanganan terhadap 2 tersangka lainya,” jelasnya.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (Redaksi)

Related Posts