PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (29) atas kasus pencurian handphone (HP).
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pelaku mengambil satu unit HP iPhone 11 Pro milik MRA (27) yang terletak di dalam sadel/bagasi sepeda motor korban yang terparkir di salah satu warkop.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Rajawali langsung melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada IA.
Pada hari Jumat (23/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Rajawali berhasil mengamankan IA di rumah kontrakannya di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara.
IA merupakan residivis kasus serupa yang kembali berulah di Kota Gorontalo.
“Jadi IA ini merupakan residivis kasus yang sama dan dirinya mengaku jika telah mengambil HP tersebut kemudian menyimpan di semak semak”, Ujar Kompol Leo (24/02/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, IA mengakui perbuatannya telah mengambil HP iPhone 11 Pro dari bagasi motor korban. IA kemudian menyimpan HP tersebut di semak-semak.
“Saat ini, IA beserta barang bukti 1 unit HP iPhone 11 Pro dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam diamankan di Unit Jatanras Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya. ***