PEMERHATI.ID, GORONTALO – 35 orang tersangka yang diduga sebagai pemicu kerusuhan dan mengakibatkan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.
Para tersangka tersebut akan jalani sidang perdana pada tanggal 9 Januari 2024. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Alasan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Tipikor karena ruang sidang di PN Gorontalo tidak memadai. Untuk menampung jumlah tersangka dan pengunjung yang diperkirakan akan membludak.
Hakim dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Polda Gorontalo untuk bantuan pengamanan sidang.
“Ruang sidang di PN Gorontalo tidak memadai untuk menampung jumlah tersangka dan pengunjung yang diperkirakan akan membludak. Oleh karena itu, persidangan dilaksanakan di ruang sidang Tipikor”,
Ungkapnya, Kamis, (04/01/2024).
Persiapan khusus yang dilakukan Pengadilan Negeri Gorontalo adalah menyiapkan ruang sidang yang agak besar di ruang sidang Tipikor.
Selain itu, Pengadilan Negeri Gorontalo juga berkoordinasi dengan Polresta dan Polda untuk bantuan pengamanan sidang.
“Kami berkoordinasi dengan Polresta dan Polda untuk bantuan pengamanan sidang”, ujarnya secara singkat melalui WhatsApp.
Pengadilan Negeri Gorontalo juga akan menyiapkan layar di luar ruang sidang agar pengunjung tidak perlu berdesakan masuk ke ruang sidang. (**)