Pemerhati.id, Gorontalo – Polda Gorontalo lakukan Confrence pers penyalahgunaan narkotika, Kamis (05/02/2024).
Dalam confrence pers tersebut Polda Gorontalo menetapkan Camat Duhiadaa (AM), Kabupaten Pohuwato, sebagai tersangka tindak penyahgunaan narkotika.
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak menjelaskan, penangkapan terhadap AM pada saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba menerima informasi dari salah satu warga.
Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian langsung turun melakukan pencarian berdasarkan informasi yang didapatkan.
“Setibanya di lokasi, AM ditangkap oleh tim beserta barang bukti berupa satu alat hisap yang siap pakai didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Sofyan.
Lebih lanjut, Iptu Sofyan menjelaskan, kasus terus didalami guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Ia mengatakan, pelaku AM hanya sebagai pengguna bukan pengedar.
“Kasus ini Masi terus kami dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau ada akan kami informasikan,” tuturnya.
Atas perbuatannya AM dijerat dengan Pasal 112, UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.