BITUNG – Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bitung. Bocah berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Korban mengalami sejumlah luka akibat serangan yang diterimanya. Luka robek ditemukan di bagian kepala, telinga kanan, serta tangan korban. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K.,MH, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Setiap kasus kekerasan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Terlebih jika korbannya adalah anak, maka penanganannya menjadi perhatian serius kami,” tegas Ahmad, Selasa (09/06/2026).
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bitung. Penyidik juga terus mendalami motif dan kronologi kejadian guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka-luka tersebut.
Polres Bitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan anak-anak maupun masyarakat secara umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Hindari membawa senjata tajam dan selesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (AT)













