PEMERHATI.ID, POHUWATO – Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Dunda, mengingatkan kepada masyarakat pemilih terkait tenggat waktu pindah memilih atau pindah TPS menjelang Pemilihan Umum 2024.
Pindah memilih dapat diajukan jika pemilih berada di luar TPS asal pada saat pemilihan, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap, terdampak bencana, menjadi tahanan, atau memiliki alasan tertentu seperti disabilitas, rehabilitasi narkoba, tugas belajar, atau pindah domisili.
Usman menekankan sembilan kategori alasan pindah memilih yang dapat dilayani hingga 15 Januari 2024. Pengajuan dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke sekretariat KPU Pohuwato.
1.Alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah
2.Alasan pindah memilih karena menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamipingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
3.Alasan pindah memilih karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterang dari panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan isntansi atau perusahan dan dicap basah
4.Alasan pindah memilih karena menjalani rehabilitasi narkoba, bisa menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah
5.Alasan pindah memilih karena mejadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga masyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan
6.Alasan pindah memilih karena tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan belajar dari kampus, lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan dicap basah
7.Alasan pindah memilih karena pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan salinan KTP -El atau Kartu keluarga terbaru
8.Alasan pindah memilih karena tertimpa bencana alam bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa
9.Alasan pindah memilih karena bekerja di luar domisilinya bisa menyertakan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan salinan KTP-el atau Kartu Keluarga.
“Itu sembilan kategori pindah memilih atau alasan memilih yang bisa dilakukan pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,†Ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (05/01/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa pemilih dapat mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pencoblosan dengan alasan tertentu seperti bertugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan.
“Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,†terangnya
Masyarakat diimbau segera mengurus pindah memilih jika membutuhkan, untuk memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui PPS, PPK, atau sekretariat KPU Pohuwato. (**)