PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di salah satu kantor kementrian di Kota Gorontalo, tega melecehkan adik ipar selama 19 tahun.
Pria 40 tahun tega melakukan aksi bejatnya kepada adik ipar yang saat itu masih duduk di bangku TK.
Panit II Subdit IV Polda Goorntalo, Ipda Dyanita Shafira, mengatakan di usia yang masih sangat belia, korban dilecehkan dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban.
“Korban melakukan itu dengan modus memeriksa apakah ada penyakit di tubuh korban, kemudian korban yang masih belum mengerti apa-apa mengiyakan saja, apa yang dilakukan oleh suami dari kakak kandungya,” ujar Ipda Dyanti, selasa (06/02/23).
Ipda Dyanti menuturkan, kejadian itu terus berlanjut hingga korban mulai beranjak dewasa, hingga korban pertama kali disetubuhi pada saat korban sudah duduk di bangku SMP. Tidak hanya itu, saat pelaku sudah pindah tugas ke Pulau Jawa, pelaku masih sering meminta korban untuk mengirimkan foto dan video dalam keadaan tidak berbusana.
“Korban menuruti semua itu, karena pelaku mengancam akan menyebarkan video diambil pelaku secara diam-diam, pada saat pelaku menyetubuhi korban,” tutur Ipda Dyanti.
Ipda Dyanti mengungkapkan, kejadian ini terungkap saat korban sudah berani melaporkan tindakan pelecehan ini kepada kakak kandungnya. Pelaku baru berhenti melakukan aksi bejatnya setelah diketahui oleh istri pelaku pada bulan desember 2023.
“Selama dilecehkan korban tidak berani melawan, karena korban tidak tega melaporkan kelakuan iparnya ke kakak kandungnya,” ungkap Ipda Dyanti
Tak hanya itu pihaknya menjelaskan, adapun cara yang digunakan pelaku dalam meminta korban dilayani, dengan cara mengelabui pikiran korban atau mainttrik. Berdasarkan hasil pemeriksaan assessment psikologi, korban saat ini sangat depresi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 6 C UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Ipda Dyanti (***)