PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Sidang putusan 35 terdakwa kasus pengrusakan fasilitas negara yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Mereka terbukti melakukan kesalahan dengan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato, dan pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato, menemui titik akhir.
35 terdakwa menjalani sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang tipikor Gorontalo, Kamis (21/03/2024). Sidang putusan tersebut di pimpin oleh, Acmad Peten Sili, SH.MH, hakim anggota, Hamka, SH.MH, dan Muammar Maulid Kadafi SH.MH.
Baca Juga : Kasus Bela Penambang Pohuwato Mulai Disidangkan, 13 Terdakwa Dituding Sebagai Penghasut
Hakim Ketua, Acmad Peten Sili, mengatakan seluruh terdakwa berhak menyampaikan kepada masing-masing penasehat hukum, untuk menyampaikan sikap atau melakukan upaya-upaya hukum.
“Terdakwa di berikan waktu selama 7 hari ke depan, untuk menyampaikan sikap masing-masing melalui upaya hukum,” ujar Acmad
Masing-masing terdakwa dijerat hukuman berbeda-beda, mulai dari 2,5 tahun, 3 tahun, hingga 4 tahun hukuman penjara.
- Midun Bumulo alias Midun (4 Tahun Penjara)
- Rein Suleman alias Rein (3 Tahun Penjara)
- Noldi Pikoli alias Noldi (2 Tahun 6 bulan Penjara)
- Rizal Pakaya alias Rizal (3 Tahun Penjara)
- Ramin Igirisa alias Otan (4 Tahun Penjara)
- Nasir Punuh alias Ade (2 Tahun 3 bulan Penjara)
- Abdul Rizal Lasantu alias Rizal (4 Tahun Penjara)
- Subroto Pakaya alias Roto (3 Tahun Penjara)
- Sukri Inaku alias Riki (3 Tahun Penjara)
- Syamsudin Yusuf alias Udin (4 Tahun Penjara)
- Deden Ahmad alias Deden (2 Tahun 3 bulan Penjara)
- Ariyanto Polumulo alias Ari (2 Tahun 6 bulan Penjara)
- Sutrisno Tantu alias Ino (4 Tahun Penjara)
- Riski Tumaloto alias Riski (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Riski Tahir alias Riki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Hery Inaku alias Hery (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Ato Husain alias Ato (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Yopi Mointi alias Yopi (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Arjun Jakatara alias Ajo (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Faldy Kaili alias Oki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Abdullah Umar alias Opan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Yanto Harun alias Yanto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Sopyan Otoluwa alias Iyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Ram Dama alias Ram alias Kamaru (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Ariyanto Abdullah alias Riyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Warid Mohamad alias Iti (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Baim Manune alias Baim (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Fadel Setiyawan Yusuf alias Fadel (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Abdul Latif Karama alias Latif (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Elang Giasi alias Elang (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Zaikum Lasomba alias Ikun (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Riski Kone alias Pangki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Imbran Sahrain alias Imu (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Rinto Hadui alias Rinto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
- Rahman Pakeu alias Maman (2 Tahun 3 Bulan Penjara). (Redaksi)