Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Boalemo

GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal, di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Boalemo.

Dir Reskrimsus Dr. Maruly Pardede, mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada Minggu (2/02/2025) personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo.

Kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan Excavator. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan.

Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

“Tiga orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas),” jelas Maruly, dalam conference pers, Kamis (07/02/2025).

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai tanggal 24 Januari 2025, sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009, dimna setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” Pungkasnya. **

Related Posts