KOTA GORONTALO — Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (16/05/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, penangkapan Kedua pria yang diamankan berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap FD (42).
“Setelah menerima laporan melalui layanan Hallo Kapolresta, tim Rajawali segera menuju lokasi kejadian dan melakukan interogasi serta penangkapan terhadap CH dan ID,” ungkap AKP Akmal.
Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu buah pisau lipat dari tangan para terduga pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya
AKP Akmal juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengajak warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tindak kriminal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang. Kami juga akan terus meningkatkan patroli malam demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutup AKP Akmal (***)