PEMERHATI.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri atas dugaan penipuan online yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok ini telah beroperasi selama 2 bulan dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 40-50 miliar per bulan.
Pada tanggal 17 Januari 2024, polisi melakukan penggerebekan di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 21 orang, terdiri dari 19 WNI dan 2 WNA.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,†ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Ilegal Logging di Murung Raya.
Modus operandi kelompok ini adalah mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.
“Kemudian mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,†jelas Djuhandani.
Para korban diajak untuk berbisnis membuka akun toko online dan melakukan deposit puluhan juta agar dapat dibukakan akun toko link ya g ditawarkan pelaku.
“Selanjutnya korban dibujuk rayu untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar [Rp] 20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link,†pungkasnya.
Uang deposit tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk menutupi kerugian mereka dalam menjalankan bisnis online yang sebenarnya fiktif. Para pelaku selanjutnya akan diperiksa untuk mengungkap peran masing- masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. ***