Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan di PETI DAM, Polisi Tahan Empat Orang

POHUWATO — Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

Penganiayaan tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Polres Pohuwato bergerak cepat setelah menerima laporan. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pada Rabu malam, 22 April 2026 pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim melakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi.

Empat tersangka itu berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Polisi menduga keempatnya terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Renly Turangan mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menilai ada potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Renly.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari. (*)

Related Posts