PEMERHATI.ID, POHUWATO – Seorang wanita, berinisial LL (22) diduga mendapat tindakan penganiyaan dari sang pacar yang diketahui berinisial RS (23).
Berdasarkan pengakuan korban (LL), tindakan dugaan penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis 6 Juni 2024, pukul 15.00 WITA, di salah satu kost yang berada di Kompleks Kantor Camat Marisa, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo.
“Jadi kejadiannya di Hari Kamis sore, saat itu saya datang setelah mendapat informasi bahwa pacar saya (Terduga Pelaku) berada di kost itu, saat di kost saya dapa lia motor milik sepupunya. Tapi pada saat itu saya masih ke rumah orangtuanya untuk menayakan keberadaan dia. Baru saya balik lagi di kost situ, dan benar ternyata pacar saya itu ada dengan perempuan lain di kamar,” ujar Koban LL ketika diwawancarai.
“Jadi saya toki ini kamar, si perempuan keluar dan laki-laki ini saya dapa lihat sedang tidur. Setelah minta izin ke perempuan itu, saya masuk untuk menyelesaikan masalah. Setelahnya, saya di panggil di sebelah, saat saya duduk disitu laki-laki ini menonjok di bagian wajah, saya dia tampaleng berkali-kali,” papar Korban LL.
Tidak tahan dengan apa yang di lakukan oleh pacarnya tersebut, korban (LL) langsung pulang ke rumah.
“Saat saya balik saya belum merasakan apa-apa, tapi besok harinya muka saya so benjol, biru ini muka saya. Dan akhirnya saya berniat melaporkan dia di kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, ADV Sri Yuliyana Monoarfa,SH, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan terhadap klien nya tersebut. Kemudian kata Dia, pihaknya telah melakukan visum dan melaporkan kejadian itu di Mapolres Pohuwato.
“Pada hari Sabtu Korban datang di LPBH-NU dengan kondisi wajah korban sudah lebam, dan setelah mendengarkan kronologi dari korban, saya menuju polres Pohuwato dan saat itu juga dilakukan visum kemudian dilanjutkan dengan BAP awal,” urai Yuliyana.
Yuliyana berharap, laporan korban dapat diatensi secepatnya oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Kami menunggu tindakan selanjutnya, dan kami terus melakukan pendampingan atas klien kami,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini akan memintai keterangan lebih lanjut dari Satuan Reskrim Polres Pohuwato, pada besok hari kerja Rabu 12 Juni 2024.