Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejari Pohuwato, Salah Satunya Oknum Kades

POHUWATO – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato memasuki tahap penuntutan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).

Pelimpahan yang dikenal sebagai tahap II itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RM dan KR. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, KR diketahui merupakan seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kasus tersebut bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut akhirnya dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, SH, menegaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut di tahap penuntutan,” ujar IPTU Renly Turangan.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Barang bukti itu antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah hasil tambang, serta telepon genggam.

Dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Related Posts