PEMERHATI.ID, POHUWATO – Oknum anggota polisi pelaku penganiayaan terhadap warga Randangan menjalani pemeriksaan oleh Propam Brimob. Oknum tersebut terancam disanksi apabila terbukti bersalah.
Komandan Satuan (Dansat) Korps Brigade Mobile (Brimob) Polda Gorontalo, Kombes Pol M Ridwan, mengatakan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan.
“Bersagkutan sudah di amankan pihak Propam Brimob semalam, saat ini sementara di periksa terkait persoalan itu,” ujar M Ridwan, Kamis (25/04/2024)
Sebelumnya oknum polisi di duga melakukan penganiayaan terhadap, Eli Doi, warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Korban mendapat kekerasan di depan Indomaret dan Bank BRI Randangan, Rabu (24/04/2024) malam, pukul 21:00 Wita.
Atas penganiayaan itu, Eli mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah hingga bonyok, dikarenakan permasalahan utang piutang terhadap oknum polisi itu.
Eli mengungkapkan, permasalahan pelaku bersama korban dikarenakan bisnis solar sempat terputus, tetapi usaha mereka berdua kandas dengan permasalahan utang piutang.
“Utang saya berada sama dia (polisi) sebesar Rp 22 juta, tetapi untuk menjaga kepercayaan itu, sertifikat tanah di gadaikan kepadanya , agar polisi itu percaya utang itu akan di bayar setelah memiliki uang,” tutup Eli (Redaksi)