PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Pemuda asal Paguyaman Pantai diciduk Polisi edarkan uang palsu di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Diketahui pemuda tersebut inisiaal RSB (20), warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, di lapor masyarakat usai melakukan transaksi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin, mengatakan kasus ini terungkap saat pelaku melakukan transaksi di sebuah lapak pedagang barang harian.
Baca Juga : Polisi Tangkap Empat Orang Pengedar Uang Palsu Rp 45 Miliar
Saat berbelanja RSB mengeluarkan selembar uang kertas, dengan pecahan seratus ribu rupiah, sebagai alat tukar barang belanjaan. Merasa curiga dengan kondisi uang yang pakai oleh RSB, pemilik secara diam-diam melaporkan ke Polsek Kota Utara.
“Kami terima laporan langsung mendatangi lokasi, dengan mengamankan diduga kuat sebagai pelaku menyebarkan uang palsu,” ujar Iptu Fredy, Kamis (28/03/2024)
Iptu Fredy menuturkan, berhasil meneukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah berjumlah dua lembar, sehingga terduga pelaku langsung di bawah ke Polsek Kota Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Kota Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motif dalam kasus ini,” tutup Iptu Fredy (Redaksi)